Wali Kota Evaluasi Tunjangan Perumahan, Aksi Demo di Depok Batal
Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana aksi demo yang akan digelar di gedung Balai Kota Depok pada Rabu (3/9/2025) dipastikan batal. Demo tersebut awalnya akan digelar untuk memprotes Perwal Nomor 97 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Depok.
Batalnya aksi demo dipastikan setelah Wali Kota Depok Supian Suri menerima dan mendengar langsung aspirasi dari perwakilan perkumpulan organisasi Kota Depok dan Aliansi Masyarakat Kota Depok Bersuara dan Bersatu pada Sabtu (30/8/2025) malam.
“Tentu kami mengerti keresahan masyarakat terkait Perwal Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Untuk itu, disepakati bahwa Perwal tersebut akan kami evaluasi dan tinjau ulang,” ujar Supian dikutip dari akun Instagram @bangsupians, Minggu (31/8/2025).
“Dengan adanya kesepahaman ini, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar secara pada Rabu, 3 September 2025 resmi dibatalkan,” tambahnya.
Wali kota Supian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas Kota Depok.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut, yakni ketua DPRD mendapat Rp 47,1 juta per bulan, wakil ketua Rp 43,1 juta per bulan, dan anggota sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




