78 TKA Ilegal Digerebek di Bekasi, Mayoritas dari China
Kamis, 16 April 2026 | 00:07 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Greenland International Industrial Center Deltamas (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam rangka operasi serentak Direktorat Jenderal Imigrasi bertajuk “Wira Waspada” yang berlangsung pada 7-11 April 2026 di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan operasi ini difokuskan pada pengawasan tenaga kerja asing (TKA) guna memastikan kesesuaian dokumen keimigrasian.
“Imigrasi Bekasi fokus pada pengawasan TKA untuk memastikan mereka memiliki visa atau izin tinggal yang sesuai,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil operasi, sebanyak 78 WNA diamankan saat bekerja di proyek konstruksi. Mereka diduga sebagai TKA ilegal karena tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal saat pemeriksaan berlangsung.
“TKA tersebut diduga ilegal karena saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor atau izin tinggal,” jelas Jaya.
Dari jumlah tersebut, 76 orang merupakan warga negara China, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil awal pemeriksaan menunjukkan tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas, sedangkan 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Satu WNA asal Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan satu WNA asal Malaysia masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif terkait aktivitas dan legalitas keberadaan mereka di Indonesia. Tujuh pemegang izin tinggal terbatas tengah dikonfirmasi kesesuaian pekerjaannya, sedangkan 71 lainnya didalami terkait potensi pelanggaran keimigrasian.
Jika terbukti melanggar, mereka dapat dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen sesuai ketentuan, akan dikembalikan dan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya.
“Bagi yang memiliki izin tinggal sesuai, dokumen akan dikembalikan dan mereka dapat kembali beraktivitas,” pungkas Jaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




