Jual Curian di Medsos, Maling Motor Antik Dibekuk
Selasa, 2 Maret 2021 | 17:54 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Tersangka Sahrudin alias Sahrul bin Yusuf (21) dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota. Sahrudin diamankan di kediamannya di Kampung Selang Cau RT 02/RW 12 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (1/3/2021) malam.
"Tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor antik, yang hasil curiannya dijual melalui media sosial (medsos)," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat korban Gilan Noor Rahman (38) memarkirkan motor Honda C70 nomor polisi D 3996 AS di Masjid Darul Hikmah Jalan Siliwangi Km 5 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021) subuh.
Salat Subuh
Korban memarkir motor dalam keadaan terkunci untuk melaksanakan salat subuh. Selesai salat, korban melihat motornya tidak ada di parkiran. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bekasi Timur.
"Anggota kami yang melakukan penyelidikan, mendapati tersangka menawarkan motor antik tersebut melalui media sosial," tuturnya.
Anggota Reskrim Polsek Bekasi Timur menemukan keberadaan tersangka di kediaman orang tuanya berikut barang bukti satu unit sepeda motor antik milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




