ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri ATR/BPN Serahkan SHM untuk Kepastian Hukum Lahan Pesisir Kendal

Rabu, 3 Desember 2025 | 06:51 WIB
R
S
Penulis: Robison | Editor: JTO
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di sela kunjungan Kementrian ATR/BPN ke kantor B-Universe di PIK 2.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di sela kunjungan Kementrian ATR/BPN ke kantor B-Universe di PIK 2. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Kendal, Beritasatu.com - Program konsolidasi tanah (KT) di wilayah pesisir Bandengan dan Karangsari, Kendal, Jawa Tengah, mencapai babak akhir. Hal ini ditandai penyerahan 121 sertifikat hak milik (SHM).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tersebut secara langsung, sekaligus meresmikan transformasi kawasan kumuh menjadi permukiman yang tertata dan bernilai ekonomi tinggi.

Nusron Wahid menjelaskan, KT hadir sebagai solusi atas permasalahan tanah yang selama ini menghambat pembangunan, khususnya di pesisir Kendal. Sebelumnya, kata Nusron, banyak bidang tanah yang terisolasi, berukuran kecil, dan tidak memiliki akses memadai. Kondisi ini membuat lahan tersebut tidak memenuhi syarat fungsi sosial maupun administrasi untuk disertifikatkan.

ADVERTISEMENT

"Tanah-tanah yang dahulu terisolasi dan tidak punya fungsi kini dikonsolidasi sehingga menjadi tertata dan bernilai. Tanpa konsolidasi, tanah itu tidak bisa disertifikatkan," ujar Nusron, Selasa (2/12/2025).

Melalui penataan ulang tersebut, struktur kawasan berubah signifikan. Nilai tanah dilaporkan meningkat drastis. Lahan yang dahulunya tidak produktif kini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk tempat tinggal dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Diketahui, program konsolidasi tanah di Kendal mencakup area seluas 40.560 meter persegi dengan total 121 bidang tanah. Dari penataan ini, dihasilkan pula 696 meter persegi lahan untuk fasilitas umum. Fasilitas umum ini digunakan untuk pelebaran jalan dan pembangunan drainase, solusi atas dua masalah infrastruktur utama yang bertahun-tahun membayangi kawasan kumuh pesisir tersebut.

Ahmad Mualim, salah seorang warga penerima sertifikat, mengaku sangat terbantu. Ia menyebut proses perolehan sertifikat sebelumnya sulit karena status tanah yang tidak jelas, lingkungan yang sempit, dan tingginya biaya pengurusan.

"Sudah lama menunggu, hampir 10 bulan prosesnya. Dengan program ini, kami sangat terbantu," katanya.

Ia juga bersyukur konsolidasi tanah tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga menjadikan permukiman lebih layak huni dan membuka peluang perbaikan ekonomi masyarakat.

"Alhamdulillah, kami bersyukur. Lingkungannya jadi tertata, dan kami akhirnya mendapat sertifikat yang sudah ditunggu sejak lama," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon