ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PHRI Malang Desak Pembayaran Royalti Musik Berbasis Digital

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:12 WIB
PS
DM
Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo | Editor: DM
Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki meminta pemerintah pusat kaji ulang ketentuan tarif dan teknologi pembayaran royalti
Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki meminta pemerintah pusat kaji ulang ketentuan tarif dan teknologi pembayaran royalti (Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo)

Malang, Beritasatu.com - Polemik pembayaran royalti musik kembali mencuat. Kali ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mendesak pemerintah pusat meninjau ulang ketentuan tarif sekaligus mendorong sistem pembayaran digital demi transparansi.

Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, menjelaskan persoalan muncul sejak terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2021 dan SK Menteri Hukum dan HAM terkait skema tarif baru. Aturan tersebut mengatur besaran royalti untuk restoran, kafe, pub, bar, hingga klub malam.

Dalam daftar tarif, restoran dikenakan Rp 120.000 per kursi per tahun, pub dan bistro Rp 360.000 per meter persegi per tahun, sedangkan diskotek dan klub malam mencapai Rp 430.000 per meter persegi per tahun. Angka ini dinilai terlalu tinggi dan memberatkan pelaku usaha.

“Beberapa resto di Malang sudah ada yang membayar, tetapi sebagian belum karena merasa tarifnya berat,” ujar Agoes, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

Meski keberatan, PHRI menegaskan tidak menolak kewajiban royalti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. Hanya saja, penetapan tarif diharapkan lebih bijak dan adil, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain peninjauan tarif, PHRI juga mengusulkan penerapan sistem pembayaran berbasis teknologi. Dengan sistem digital, penggunaan musik dapat terdeteksi otomatis sehingga pembayaran lebih transparan, praktis, dan mudah diawasi.

“Kalau bisa ada sistem digital, pelaku usaha pasti lebih patuh,” tegas Agoes.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan baru hingga ke daerah. PHRI Malang menyatakan siap berkoordinasi untuk menyampaikan informasi kepada seluruh anggotanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Langgar Kode Etik, Auditor KPK Fani Febriany Disanksi Dewas KPK

Langgar Kode Etik, Auditor KPK Fani Febriany Disanksi Dewas KPK

NASIONAL
Alasan KPK Pindahkan Kendaraan Mewah Noel Ebenezer Cs ke Rupbasan

Alasan KPK Pindahkan Kendaraan Mewah Noel Ebenezer Cs ke Rupbasan

NASIONAL
Tampil Beda, Eks Wamenaker Noel Pakai Kopiah Jalani Pemeriksaan KPK

Tampil Beda, Eks Wamenaker Noel Pakai Kopiah Jalani Pemeriksaan KPK

NASIONAL
KPK Siapkan Pasal TPPU untuk Jerat Irvian Sultan Kemenaker

KPK Siapkan Pasal TPPU untuk Jerat Irvian Sultan Kemenaker

NASIONAL
KPK Usut Irvian 'Sultan Kemenaker' Terima Rp 69 M, LHKPN Rp 3,9 M

KPK Usut Irvian 'Sultan Kemenaker' Terima Rp 69 M, LHKPN Rp 3,9 M

NASIONAL
KPK OTT Wamenaker, Noel dan 13 Pihak Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK OTT Wamenaker, Noel dan 13 Pihak Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon