Alasan KPK Pindahkan Kendaraan Mewah Noel Ebenezer Cs ke Rupbasan
Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemindahan 32 kendaraan mewah terkait kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kendaraan yang sebelumnya berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, kini dipindahkan ke Rupbasan KPK Cawang, Jakarta Timur untuk perawatan lebih optimal.
“Pemindahan kendaraan ke Rupbasan bertujuan agar pemeliharaan dapat dilakukan secara optimal. Rupbasan sudah dilengkapi sistem pengamanan dan fasilitas perawatan barang bukti, termasuk kendaraan bermotor,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, langkah ini penting agar kondisi kendaraan tetap terjaga kualitasnya. Dengan begitu, ketika nantinya diputuskan dirampas untuk negara dan dilelang, harga jualnya tetap tinggi. “Aset recovery maupun PNBP-nya bisa maksimal,” tambah Budi.
Dari 32 kendaraan, ada 25 mobil dan tujuh motor. Semuanya merupakan barang bukti hasil sitaan dalam perkara dugaan korupsi sertifikasi K3. Kendaraan-kendaraan tersebut disita penyidik sejak operasi tangkap tangan pada Agustus 2025 hingga sejumlah penyitaan lanjutan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan 11 tersangka, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga mengumpulkan uang pemerasan hingga Rp 81 miliar.
Dari jumlah itu, Irvian mendapat bagian terbesar yaitu Rp 69 miliar, sedangkan Noel menerima sekitar Rp 3 miliar plus satu motor Ducati. Selain itu, KPK juga menyita barang mewah milik Noel berupa empat mobil, yaitu Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes, serta empat ponsel.
Skandal ini disebut sudah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta karena praktik pemerasan. Modus yang digunakan yakni dengan memperlambat, mempersulit, bahkan menolak permohonan sertifikasi dari pihak yang tidak membayar pungutan liar.
Dengan pemindahan aset ke Rupbasan, KPK memastikan kendaraan sitaan kasus K3 Kemenaker tetap dalam kondisi terbaik hingga proses hukum tuntas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




