ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Siapkan Pasal TPPU untuk Jerat Irvian Sultan Kemenaker

Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:42 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik membuka kemungkinan menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM) alias ‘Sultan’ Kemenaker dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik membuka kemungkinan menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM) alias ‘Sultan’ Kemenaker dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM) alias “Sultan Kemenaker” dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Irvian yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker dan K3 disebut menerima uang hasil pemerasan terbanyak, yakni mencapai Rp 69 miliar, sedangkan harta kekayaannya dalam LHKPN hanya tercatat Rp 3,9 miliar.

“Saat ini KPK masih fokus pada pokok perkara, yaitu dugaan pemerasan maupun gratifikasi. Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya KPK juga akan menggunakan pasal TPPU dari predicate crime tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Budi, KPK akan melakukan follow the money untuk menelusuri aset Irvian yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menyebut LHKPN Irvian tidak sinkron dengan temuan awal dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya dan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).

“Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal OTT,” tegas Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, termasuk Noel. Dari praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2019 itu, terkumpul dana hingga Rp 81 miliar.

Dari jumlah tersebut, Irvian memperoleh bagian terbesar yakni Rp 69 miliar, sedangkan Noel menerima Rp 3 miliar ditambah sebuah motor Ducati.

Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih. Biaya yang seharusnya hanya Rp 275.000 membengkak menjadi hingga Rp 6 juta per sertifikat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Langgar Kode Etik, Auditor KPK Fani Febriany Disanksi Dewas KPK

Langgar Kode Etik, Auditor KPK Fani Febriany Disanksi Dewas KPK

NASIONAL
Alasan KPK Pindahkan Kendaraan Mewah Noel Ebenezer Cs ke Rupbasan

Alasan KPK Pindahkan Kendaraan Mewah Noel Ebenezer Cs ke Rupbasan

NASIONAL
Tampil Beda, Eks Wamenaker Noel Pakai Kopiah Jalani Pemeriksaan KPK

Tampil Beda, Eks Wamenaker Noel Pakai Kopiah Jalani Pemeriksaan KPK

NASIONAL
PHRI Malang Desak Pembayaran Royalti Musik Berbasis Digital

PHRI Malang Desak Pembayaran Royalti Musik Berbasis Digital

JAWA TIMUR
KPK Usut Irvian 'Sultan Kemenaker' Terima Rp 69 M, LHKPN Rp 3,9 M

KPK Usut Irvian 'Sultan Kemenaker' Terima Rp 69 M, LHKPN Rp 3,9 M

NASIONAL
KPK OTT Wamenaker, Noel dan 13 Pihak Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK OTT Wamenaker, Noel dan 13 Pihak Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon