Terungkap! Peserta Pesta Gay Surabaya Ada PNS, Guru hingga Petani
Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Polrestabes Surabaya menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kasus pesta gay bertajuk 'Siwalan Party' yang digelar di salah satu hotel di Surabaya. Dari hasil penyidikan, para tersangka dibagi dalam empat kluster dengan penerapan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan, kluster pertama merupakan pendana atau pemodal yang terdiri dari satu orang.
Kluster kedua adalah admin utama yang membuat flyer dan membentuk grup WhatsApp untuk mengundang para peserta. Sementara kluster ketiga merupakan admin pembantu yang bertugas membantu admin utama dalam menyebarkan undangan dan informasi acara, baik melalui media sosial Twitter maupun grup WhatsApp.
“Setiap kluster memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi penyelenggara utama, ada yang membantu penyebaran informasi, dan ada pula yang hanya berstatus peserta,” ujar Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).
Edy melanjutkan, dari hasil pendataan kepolisian, mayoritas peserta yang diamankan berstatus pekerja swasta sebanyak 22 orang. Selain itu, terdapat enam orang wiraswasta, tiga orang tidak bekerja, dua mahasiswa, serta masing-masing satu orang berprofesi sebagai PNS, guru, dan petani.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain.
"Kami akan menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan di wilayah hukumnya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




