ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TPPU Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Jatim

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:57 WIB
AA
JS
Penulis: Achmad Ali | Editor: JJS
Bareskrim menggeledah tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait dugaan korupsi TPPU tambang.
Bareskrim menggeledah tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait dugaan korupsi TPPU tambang. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, Beritasatu.com - Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Berdasarkan informasi di lapangan, rumah dua lantai tersebut diduga menjadi lokasi pengelolaan emas. Bangunan itu diketahui milik seorang pengusaha emas.

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tepatnya pada sebuah toko butik emas dan rumah pribadi milik pengusaha yang sama.

ADVERTISEMENT

“Sementara ini penggeledahan dilakukan di rumah Surabaya yang diduga menjadi tempat penampungan, penjualan, dan kemungkinan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan di tiga lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil analisis yang diterima penyidik dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang terkait aktivitas ekonomi sebuah toko emas. Transaksi tersebut diduga bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat selama periode 2019 hingga 2022.

Temuan ini juga diperkuat dengan fakta persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.

Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh anggota Polda Kalimantan Barat dan menyeret 38 orang sebagai terdakwa.

“Tersangka FL dan 38 orang terdakwa lainnya sudah inkrah pada 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 M untuk Berantas TPPU dan Judol

PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 M untuk Berantas TPPU dan Judol

NASIONAL
Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

NASIONAL
KPK Bidik TPPU Kasus Imigrasi, Aliran Dana Rp 366,7 Miliar Terungkap

KPK Bidik TPPU Kasus Imigrasi, Aliran Dana Rp 366,7 Miliar Terungkap

NASIONAL
Bos Hanania Group Dijerat Pasal Penipuan dan Pencucian Uang

Bos Hanania Group Dijerat Pasal Penipuan dan Pencucian Uang

JAKARTA
Uang Jemaah Tak Kembali, Bos Hanania Group Resmi Ditahan

Uang Jemaah Tak Kembali, Bos Hanania Group Resmi Ditahan

JAKARTA
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon