Miris! 60 Persen Pekerja Outsourcing di Gresik Digaji di Bawah UMK
Sabtu, 2 Mei 2026 | 01:07 WIB
Gresik, Beritasatu.com – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti masih dominannya sistem kerja alih daya atau outsourcing di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pekerja masih banyak menerima bayaran di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
"Kita melihat hampir 60% pekerja dibayar dibawah UMK. Alasannya karena mereka kerja kontrak outsourcing. Padahal menurut perundang-undangan, baik pekerja kontrak atau karyawan tetap berhak menerima upah UMK," kata Ketua KASBI Gresik, Syafiuddin dalam unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Gresik, Jumat (1/5/2026).
Syafiuddin menyebut, masih banyak perusahaan di Kabupaten Gresik yang tidak menerapkan UMK secara penuh.
UMK Gresik 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,1 juta per bulan, tetapi pekerja outsourcing disebut hanya menerima sekitar Rp 100.000 per hari atau tidak mencapai Rp 3 juta per bulan.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan status Gresik sebagai kawasan industri. Bahkan, sejumlah industri besar, seperti JIIPE, Maspion, hingga KIG disebut mempraktikkan pengupahan di bawah UMK.
"Artinya apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh benar-benar sebuah ironi apabila tidak dinikmati kaum buruh semuanya," jelasnya.
Dalam peringatan May Day 2026, KASBI Gresik menggelar aksi unjuk rasa dengan menyisir sejumlah kawasan industri strategis, mulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Maspion, hingga pabrik Mie Sedaap, untuk menuntut pemenuhan hak-hak buruh.
Selain isu UMK, massa aksi juga mendesak pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara menyeluruh serta mendorong pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang melibatkan partisipasi serikat buruh.
Tuntutan lain mencakup reformasi sistem pengupahan, penghapusan sistem outsourcing, serta ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 dan 190.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan.
"Karena persoalan hari ini, hasil kesalahan yang terus berulang setiap tahun. Ketika tidak ada tindakan yang tegas dari kepolisian dan Disnaker, masih banyak buruh yang dibawah UMK," paparnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zaenul Arifin tidak menampik masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Ia menyebut penerapan UMK lebih banyak menyasar perusahaan skala menengah hingga besar.
Beberapa pelanggaran disebut masih ditemukan di perusahaan skala kecil atau UMKM. "Kita fokus ke perusahaan menengah ke besar. Kalau ada laporan penerapan UMK yang tudak sesuai, kita ada kanal aduan di Disnaker," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




