ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polemik Royalti Musik Bikin Pengusaha Karaoke di Semarang Resah

Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:30 WIB
MI
JS
Penulis: Muhammad Iqbal Ikromi | Editor: JJS
Ilustrasi musik.
Ilustrasi musik. (Pexels/Pixabay)

Semarang, Beritasatu.com – Wacana penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap pengelola tempat karaoke memicu keresahan di kalangan pelaku usaha karaoke di kawasan Argorejo, Semarang. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sebagai beban tambahan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.

Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) Semarang Trianto menyampaikan, pihaknya belum pernah menerima sosialisasi resmi dari LMKN terkait skema atau dasar penarikan royalti musik tersebut.

"Satu setengah tahun yang lalu LMKN sempat kirim surat ke kami, tapi lama sekali tidak ada tindak lanjut. Tiba-tiba dua minggu lalu ada perwakilan LMKN kirim WhatsApp ke beberapa pengelola rumah karaoke," ungkap Trianto kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

Trianto menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 100 rumah karaoke di kawasan Argorejo, dengan sekitar 400 Ladies Companion (LC) yang bekerja di dalamnya. Setiap rumah karaoke umumnya memiliki dua hingga empat ruangan, dan mayoritas menyajikan hiburan musik dangdut koplo.

"Kalau dihitung keseluruhan, ada sekitar 400 LC, kebanyakan dari Wonosobo, Kendal, Demak, hingga Bandung," tuturnya.

Hingga kini, baru tujuh rumah karaoke yang menerima informasi resmi mengenai royalti musik dari LMKN. Di antaranya adalah empat rumah karaoke di Metro Gang IV Argorejo dan dua rumah karaoke di Gang III Argorejo milik Wisma DN.

Trianto menyebut, perwakilan LMKN sempat menawarkan skema pembayaran royalti sebesar Rp 10.000 per ruangan per malam. Ia menilai tarif tersebut terlalu memberatkan, terutama di masa sulit seperti sekarang.

"Itu memberatkan banget buat kami. Sosialisasi juga belum ada. Katanya per room per malam Rp 10.000, ada juga info per bulan. Tapi kami belum dapat kejelasan resmi. LMKN juga kabarnya lagi diaudit pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, jika pungutan royalti ini tetap diberlakukan tanpa kejelasan dan komunikasi yang baik, maka hal itu bisa berdampak buruk bagi kelangsungan bisnis rumah karaoke. Terlebih, belakangan ini pengunjung makin sepi akibat tekanan ekonomi.

"Kalau tarif makin mahal karena beban royalti, bisa-bisa tamu kabur. Kita ini sudah susah, jangan ditambah susah," keluhnya.

Praktisi Semarang berharap LMKN tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan ini dan meminta adanya sosialisasi menyeluruh kepada para pengelola karaoke.

"Masih banyak pengelola yang nggak paham soal kewajiban royalti musik. Jangan sampai dikira kita yang narik uang dari tamu. Ini kan aturan dari pemerintah. Kalau diterapkan, tolong jangan memberatkan," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RI Dorong Tata Kelola Royalti Musik Digital Lintas Negara

RI Dorong Tata Kelola Royalti Musik Digital Lintas Negara

NASIONAL
Forum ASEAN Bahas Ketimpangan Royalti Musik Digital

Forum ASEAN Bahas Ketimpangan Royalti Musik Digital

LIFESTYLE
LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

EKONOMI
Live Streaming Pakai Musik Kini Berbayar, Ini Ketentuan Royaltinya

Live Streaming Pakai Musik Kini Berbayar, Ini Ketentuan Royaltinya

LIFESTYLE
Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon