Kasus Dugaan Perzinaan, Inara Rusli Dicecar 28 Pertanyaan
Jumat, 17 April 2026 | 17:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Artis Inara Rusli akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perzinaan dengan Insanul Fahmi yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Inara dua kali mangkir dari panggilan polisi. Dalam pemeriksaan kali ini, Inara dicecar sebanyak 28 pertanyaan dari penyidik. Meski demikian, kuasa hukum Inara, Herlina, menyampaikan kliennya menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar dan terbuka.
"Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya, enggak ada yang ditutupi, enggak ada yang dikurangi, enggak ada yang dilebih-lebihkan, dan sesuai dengan pemeriksaan awal," ujar Herlina dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Jumat (17/4/2026).
Herlina mengeklaim bukti visual yang diajukan oleh Mawa sebagai pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindakan perzinaan. Ia menyebutkan, rekaman video yang diajukan memiliki kualitas yang kurang jelas.
"Ada tujuh video yang durasinya itu enggak lebih dari sekitar 2 menit-an, dan itu sebentar-sebentar semua gitu loh dan memang gelap, itu remang-remang. Jadi kalau dibilang ada perzinaan, itu tidak ada karena secara hukum itu tidak ada," tegasnya.
Lebih lanjut, Herlina menjelaskan pemeriksaan terhadap Inara kali ini hanya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dilakukan. Ia menegaskan status Inara saat ini masih sebagai saksi terlapor.
"Enggak (jadi tersangka). Karena hari ini cuma pemeriksaan untuk melengkapi BAP saja dan ini juga masih penyelidikan," tambah Herlina.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Daru Qunthi, menuturkan Inara mengakui adanya pernikahan secara agama dengan Insanul Fahmi. Namun, ia membantah adanya perzinaan seperti yang dituduhkan Mawa selama ini.
"Inara mengakui pernikahan itu secara agama memang ada. Dan yang kedua, mereka tidak melakukan hubungan intim seperti suami istri seperti yang dituduhkan pihak pelapor, jadi di sini tidak terbukti adanya perzinaan. Selain itu bukti pernikahan siri itu tidak ada bukti dan dokumentasinya karena memang pada saat pernikahan itu juga telah diutarakan Insanul dan Inara," pungkas Daru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




