ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LSM: Citayam Fashion Week Melanggar UU Lalu Lintas

Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:43 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas yang populer dengan sebutan Citayam Fashion Week (CFW), Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas yang populer dengan sebutan Citayam Fashion Week (CFW), Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - LSM Jakarta Watch menyatakan Citayam Fashion Week di trotoar dan penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melanggar UU Lalu Lintas. Menurut LSM Jakarta Watch kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.

Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Kreativitas Citayam Fashion Week

ADVERTISEMENT

Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon