LSM: Citayam Fashion Week Melanggar UU Lalu Lintas
Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - LSM Jakarta Watch menyatakan Citayam Fashion Week di trotoar dan penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melanggar UU Lalu Lintas. Menurut LSM Jakarta Watch kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.
Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Kreativitas Citayam Fashion Week
Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.
"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




