ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LSM: Citayam Fashion Week Melanggar UU Lalu Lintas

Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:43 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas yang populer dengan sebutan Citayam Fashion Week (CFW), Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas yang populer dengan sebutan Citayam Fashion Week (CFW), Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022. (Antara)

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.

Baca Juga: Febri Citayam Setuju Penertiban Kawasan Citayam Fashion Week

ADVERTISEMENT

"Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tegasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.

Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon