ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Senin, 14 Februari 2022 | 11:11 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Azis Syamsuddin saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Azis Syamsuddin saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Jika Bebas, Azis Syamsuddin Janji Pensiun dari Dunia Politik

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon