Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Senin, 14 Februari 2022 | 11:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang vonis dugaan perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditunda karena sejumlah hakim terpapar virus Covid-19.
"Media juga yang jelas informasi bahwasannya ketua majelis dan hakim anggota dalam keadaan sakit," kata hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Fahzal menuturkan dua hakim yang terpapar Covid-19 adalah Muhammad Damis dan Jaini Bashir. Atas dasar itu, Fahzal mengungkapkan dirinya diminta oleh Damis selaku ketua majelis hakim untuk menyampaikan penundaan sidang.
Baca Juga: Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Majelis Hakim Adil
"Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 10.00," imbuhnya.
Diketahui, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




