ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Senin, 14 Februari 2022 | 11:11 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Azis Syamsuddin saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Azis Syamsuddin saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang vonis dugaan perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditunda karena sejumlah hakim terpapar virus Covid-19.

"Media juga yang jelas informasi bahwasannya ketua majelis dan hakim anggota dalam keadaan sakit," kata hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Fahzal menuturkan dua hakim yang terpapar Covid-19 adalah Muhammad Damis dan Jaini Bashir. Atas dasar itu, Fahzal mengungkapkan dirinya diminta oleh Damis selaku ketua majelis hakim untuk menyampaikan penundaan sidang.

Baca Juga: Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Majelis Hakim Adil

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 10.00," imbuhnya.

Diketahui, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon