ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis 3,5 Tahun, Azis Disebut Merusak Citra DPR

Kamis, 17 Februari 2022 | 12:35 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. (Beritasatu Photo/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan hal-hal yang memberatkan dalam vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Majelis hakim memandang Azis merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

"Perbuatan terdakwa (Azis) merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," ujar Hakim Anggota Fahzal Hendri saat sidang pembacaan vonis, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun

Selain itu, majelis hakim memandang Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Azis juga dipandang memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ucap Fahzal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon