Divonis 3,5 Tahun, Azis Disebut Merusak Citra DPR
Kamis, 17 Februari 2022 | 12:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan hal-hal yang memberatkan dalam vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Majelis hakim memandang Azis merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
"Perbuatan terdakwa (Azis) merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," ujar Hakim Anggota Fahzal Hendri saat sidang pembacaan vonis, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun
Selain itu, majelis hakim memandang Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Azis juga dipandang memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ucap Fahzal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




