Divonis 3,5 Tahun, Azis dan Jaksa Nyatakan Pikir-pikir
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. Baik Azis maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Muhammad Damis awalnya menerangkan, Azis diberi hak untuk menerima/menolak putusan. Azis juga memiliki hak untuk mempelajari dulu vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis Disebut Merusak Citra DPR
Damis turut menerangkan, jika Azis menerima putusan vonis, dirinya memiliki hak untuk mencabut sikap tersebut selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk selanjutnya melakukan banding.
"Dengan putusan yang sudah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Azis, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
"Saya ingatkan pada saudara (Azis) bahwa waktu yang disebut sebetulnya pikir-pikir itu waktu untuk mempelajari putusan, 7 hari terhitung mulai besok," timpal Damis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




