ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis 3,5 Tahun, Azis dan Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:15 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022 (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. Baik Azis maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Muhammad Damis awalnya menerangkan, Azis diberi hak untuk menerima/menolak putusan. Azis juga memiliki hak untuk mempelajari dulu vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis Disebut Merusak Citra DPR

Damis turut menerangkan, jika Azis menerima putusan vonis, dirinya memiliki hak untuk mencabut sikap tersebut selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk selanjutnya melakukan banding.

ADVERTISEMENT

"Dengan putusan yang sudah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Azis, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Saya ingatkan pada saudara (Azis) bahwa waktu yang disebut sebetulnya pikir-pikir itu waktu untuk mempelajari putusan, 7 hari terhitung mulai besok," timpal Damis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon