ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis 3,5 Tahun, Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin

Kamis, 17 Februari 2022 | 13:36 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Azis.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Azis) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Azis juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan empat bulan kurungan.

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis dan Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ungkap Damis.

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis Disebut Merusak Citra DPR

Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Azis. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik Azis dan tim jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon