ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Telah Melunasi Pidana Denda Rp 250 Juta

Selasa, 8 Maret 2022 | 17:27 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah melunasi pidana denda sebesar Rp 250 juta. Hal ini disapmaikan Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana M Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," ujar Ali, Selasa (8/3/2022).

Ali menuturkan jaksa eksekutor segera akan menyetor denda yang dibayarkan tersebut ke kas negara. Ali menegaskan hal ini merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

ADVERTISEMENT

Ali juga mengungkapkan Azis sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun atas kasus suap penanganan perkara. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah, Senin (7/3/2022). "Kewajiban lain, yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Azis juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis dicabut untuk 4 tahun ke depan sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.

Baca Juga: KPK Masih Usut Dugaan Suap DAK Lampung Tengah yang Menyeret Azis Syamsuddin

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK dalam dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Uang tersebut diberikan supaya penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon