ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Metro Wacanakan Wajib Uji Emisi untuk Pengurusan Pajak

Jumat, 8 Juli 2022 | 11:33 WIB
PN
WM
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: WM
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor.
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. (Antara)

Kemudian, kendaraan yang dilakukan uji emisi ketika kadar gas yang dikeluarkan oleh mobil di atas ambang wajar.

"Bukan karena tidak membawa kartu uji emisi, karena yang wajib dibawa saat berkendara hanya STNK dan SIM," ucap Sambodo.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Penerapan Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta

Jika ingin ada aturan uji emisi, maka pihaknya melakukan di jalan misalnya kandungan gas yang diketahui melebihi batas wajar maka di tilang.

ADVERTISEMENT

Namub sejauh ini, aturan tersebut belum diberlakukan oleh Korlantas Polri ataupun jajaran Polda Metro Jaya.

"Kalau itu berlakukan akan kami laksanakan (menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi)," kata mantan Kapolres Banjar.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon