Polda Metro Wacanakan Wajib Uji Emisi untuk Pengurusan Pajak
Jumat, 8 Juli 2022 | 11:33 WIB
Kemudian, kendaraan yang dilakukan uji emisi ketika kadar gas yang dikeluarkan oleh mobil di atas ambang wajar.
"Bukan karena tidak membawa kartu uji emisi, karena yang wajib dibawa saat berkendara hanya STNK dan SIM," ucap Sambodo.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Penerapan Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta
Jika ingin ada aturan uji emisi, maka pihaknya melakukan di jalan misalnya kandungan gas yang diketahui melebihi batas wajar maka di tilang.
Namub sejauh ini, aturan tersebut belum diberlakukan oleh Korlantas Polri ataupun jajaran Polda Metro Jaya.
"Kalau itu berlakukan akan kami laksanakan (menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi)," kata mantan Kapolres Banjar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




