ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Video: MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon 01 dan 03

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB
B
MR
Penulis: BTV | Editor: RZA

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2024. Ada dua putusan yang dibacakan MK yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Sampai Saat Ini Masih Jakarta

MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Sampai Saat Ini Masih Jakarta

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon