Kasus Korupsi Chromebook, Ibrahim Arif Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu, 13 Mei 2026 | 06:45 WIBMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arif alias Ibam, konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode anggaran 20202022.
Dalam putusan sidang tersebut, Ibrahim Arif dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Menariknya, putusan majelis hakim turut diwarnai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota, yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam penilaian perkara korupsi tersebut.
#KorupsiChromebook #Kemendikbudristek #IbrahimArif #KasusKorupsi #Tipikor #PengadilanTipikor #KorupsiIndonesia #LaptopChromebook #Beritasatu #SaatnyaMajuBersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: https://www.beritasatu.com
Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : https://twitter.com/Beritasatu
Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/
Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




