Menteri Johnny: Frasa Penggerebekan Tidak Ada di KUHP Baru
Kamis, 15 Desember 2022 | 18:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022 menjadi UU, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat, salah satunya aturan ranah privat bagi wisatawan asing.
Ditemui dalam acara Konvensi Humas Indonesia (KHI) 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan banyak informasi keliru yang beredar mengenai ranah privat tersebut.
"Kekhawatiran yang disampaikan seperti penggrebekan itu tidak ada di KUHP, karena tuntutan-tuntutan tersebut sifatnya terbatas (hanya kepada keluarga terdekat). Informasi yang beredar di media sosial sangat kompleks, banyak informasi yang ditangkap dan ditafsir secara keliru," ujar Johnny kepada jurnalis BTV di Djakarta Theater pada Kamis (15/12/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




