ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri Johnny: Frasa Penggerebekan Tidak Ada di KUHP Baru

Kamis, 15 Desember 2022 | 18:15 WIB
AP
YD
Penulis: Agnes Tahir Purba | Editor: YUD
Johnny G Plate.
Johnny G Plate. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022 menjadi UU, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat, salah satunya aturan ranah privat bagi wisatawan asing.

Ditemui dalam acara Konvensi Humas Indonesia (KHI) 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan banyak informasi keliru yang beredar mengenai ranah privat tersebut.

"Kekhawatiran yang disampaikan seperti penggrebekan itu tidak ada di KUHP, karena tuntutan-tuntutan tersebut sifatnya terbatas (hanya kepada keluarga terdekat). Informasi yang beredar di media sosial sangat kompleks, banyak informasi yang ditangkap dan ditafsir secara keliru," ujar Johnny kepada jurnalis BTV di Djakarta Theater pada Kamis (15/12/2022).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wamenkum Prediksi Bakal Ada 14 Gugatan Terkait KUHP Baru ke MK

Wamenkum Prediksi Bakal Ada 14 Gugatan Terkait KUHP Baru ke MK

NASIONAL
Overcapacity Lapas Teratasi dengan Hukum Adat-Sanksi Sosial pada KUHP?

Overcapacity Lapas Teratasi dengan Hukum Adat-Sanksi Sosial pada KUHP?

NASIONAL
Penerapan Hukum Adat Harus Diawasi untuk Cegah Persekusi-Diskriminasi

Penerapan Hukum Adat Harus Diawasi untuk Cegah Persekusi-Diskriminasi

NASIONAL
Menggugat Lorong Kematian dalam KUHP Baru

Menggugat Lorong Kematian dalam KUHP Baru

NASIONAL
Perda Jadi Prasyarat Mutlak Penerapan Pidana Adat dalam KUHP Baru

Perda Jadi Prasyarat Mutlak Penerapan Pidana Adat dalam KUHP Baru

NASIONAL
PP Hukum Adat Terbit, Negara Tegaskan Batas Pemidanaan

PP Hukum Adat Terbit, Negara Tegaskan Batas Pemidanaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon