ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Lukas Enembe, KPK Pastikan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Otsus

Selasa, 9 Mei 2023 | 05:24 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. (Beritasatu.com/Muhamad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan dugaan penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) menjadi salah satu materi pendalaman dalam mengusut kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian terkait dengan kasus LE juga tetap didalami, termasuk otonomi khususnya itu, dan lain-lain. Masih didalami juga," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

Hanya saja, Johanis belum membeberkan lebih detail soal sejauh mana perolehan KPK terkait pengusutan penyimpangan dana otsus dalam kasus Lukas Enembe. Dia hanya memastikan KPK segera mengungkapkan lebih detail soal perbuatan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

Hal serupa turut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Dia menerangkan, KPK terus mendalami dugaan TPPU hingga soal dana otsus terkait kasus dimaksud. Dia meminta publik bersabar, mengingat KPK kini tengah mengusut satu per satu perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana dengan dana otsus dan lain-lainnya? Itu juga sedang kita dalami juga. Satu per satu kita sedang dalami terhitung mulai dari awal proses suapnya, kemudian TPPU-nya, kemudian ada yang merintanginya dan lain-lain. Nanti akan sampai pada waktunya, tentunya kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian," ujar Asep.

Terkini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selanjutnya, KPK memastikan akan segera membawa kasus ini ke tahap persidangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel tersebut. Di lain sisi, KPK sebetulnya sudah optimistis gugatan praperadilan Lukas Enembe ditolak, karena diyakini KPK penyidikan kasus dimaksud sudah sesuai prosedur hukum.

"Segera kami selesaikan proses penyidikan ini. Saya kira tidak lama lagi kurang lebih sekitar tanggal 12-an nanti perkara ini segera kami serahkan pada proses penuntutan oleh Jaksa KPK untuk dibawa pada proses persidangan dengan pasal suap gratifikasi," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon