ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Surya Paloh Pastikan Nasdem Tak Pecat Johnny G Plate

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:11 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, didampingi sejumlah pengurus Partai Nasdem, memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, didampingi sejumlah pengurus Partai Nasdem, memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memastikan pihaknya tidak memecat Sekjen Nasdem Johnny G Plate usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kemenkominfo. Menurut Surya Paloh, Nasdem mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus hukum yang menjerat Johnny Plate.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2013).

Partai Nasdem, kata Surya Paloh akan senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Namun, dia berharap proses hukum ditegakkan secara adil.

ADVERTISEMENT

"Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," tandas Surya Paloh.

Surya Paloh juga sudah menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) DPP Partai Nasdem kepada Hermawi Taslim. Sebelumnya, Hermawi menduduki jabatan Wasekjen.

"Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini. Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai, utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," pungkas Surya Paloh.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS. Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri. Selanjutnya dilakuakn penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nasdem Usul Partai Tak Lolos Nasional Tak Dapat Kursi di Daerah

Nasdem Usul Partai Tak Lolos Nasional Tak Dapat Kursi di Daerah

NASIONAL
Surya Paloh Bertemu Pemred di Tengah Isu Fusi Nasdem dan Gerindra

Surya Paloh Bertemu Pemred di Tengah Isu Fusi Nasdem dan Gerindra

NASIONAL
Heboh Isu Fusi Nasdem dan Gerindra, Ini Konsekuensi Merger Parpol

Heboh Isu Fusi Nasdem dan Gerindra, Ini Konsekuensi Merger Parpol

NASIONAL
Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Ketua MPR: Terlalu Tinggi

Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Ketua MPR: Terlalu Tinggi

NASIONAL
Sanksi MKD Sahroni Tak Genap 6 Bulan, Nasdem Buka Suara

Sanksi MKD Sahroni Tak Genap 6 Bulan, Nasdem Buka Suara

NASIONAL
Rusdi Masse Gabung PSI, Kaesang Sebut Ada Tokoh Lain Akan Menyusul

Rusdi Masse Gabung PSI, Kaesang Sebut Ada Tokoh Lain Akan Menyusul

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon