Sidang Perdana Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Tiba di PN Jakpus
Selasa, 27 Juni 2023 | 10:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023). Johnny Plate bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Johnny Plate terlihat tiba di PN Jakpus bersama terdakwa lainya yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif dan ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Ketiga terdakwa nampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah jambu.
Persidangan sendiri dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri yang menanyakan kesiapan tiga terdakwa dalam menghadapi persidangan kali ini.
"Bagaimana hari ini sehat? bisa mengikuti persidangan hari ini," kata Fahzal kepada ketiga terdakwa.
Persidangan ketiga terdakwa akan digabung. Sidang digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy. Kemudian, terdapat nama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Tersangka lainnya adalah Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




