Kasus BTS, Johnny G Plate Bakal Buktikan Tidak Korupsi
Selasa, 27 Juni 2023 | 14:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate bakal membuktikan dia tidak terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Dalam kasus tersebut, Plate didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
Mulanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menanyakan ke Johnny soal surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Johnny menjawab, dia paham atas dakwaan JPU, namun menepis punya keterlibatan di kasus tersebut.
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (27/6/2023).
Majelis hakim kemudian bertanya ke tim kuasa hukum Johnny Plate apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mereka memutuskan untuk mengajukan eksepsi.
Para terdakwa lainnya yakni Anang Achmad serta Yohan juga kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Majelis hakim kemudian memutuskan agenda sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sidang kita tunda minggu depan Selasa lagi tanggal 4 Juli," kata Hakim Fahzal Hendri.
Sebagai info, Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




