ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Akan Limpahkan Kasus Pegawai Rutan Lecehkan Istri Tahanan ke Polisi

Rabu, 28 Juni 2023 | 12:42 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017.
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka peluang melimpahkan kasus dugaan pegawai rumah tahanan negara (rutan) melecehkan istri tahanan ke polisi. Terduga pelaku tersebut sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik sedang terkait kasus dimaksud.

"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, dikutip Rabu (28/6/2023).

Terkait kasus ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah merekomendasikan agar terduga pelaku diproses secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai kini masih berjalan. Asep meminta publik untuk bersabar dalam memantau perkembangan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa tahap dalam penanganan perkara sebagai ASN juga nanti ada masalah kode etiknya, kemudian ada masalah pidananya. Jadi dua-duanya jalan, baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya," tutur Asep.

Sementara itu, Dewas KPK mengakui, tidak bisa menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang diduga melecehkan istri tahanan. Pelaku diketahui telah dihukum berupa sanksi moral.

"Memang etik di KPK begitu, cuman sanksi moral, tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Tumpak menerangkan, Dewas KPK tidak punya kewenangan merekomendasikan pemecatan. Diungkapkan olehnya, Dewas KPK hanya dapat merekomendasikan agar terduga pelaku diproses secara disiplin pegawai.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon