ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo, Siapa?

Senin, 17 Juli 2023 | 17:05 WIB
IO
FS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: FFS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.  (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, Senin (17/7/2023). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan dua saksi yang diperiksa hari ini adalah karyawan PT Gratindo Dwi Makmur berinisial W dan marketing PT Bintang Komunikasi Utama berinisial A.

"W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur. A selaku bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Ketut menjelaskan, kedua saksi itu diperiksa terkait dengan berkas penyidikan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan.

Sambung Ketut, pemeriksaan keduanya dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka Yus (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," katanya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Selain Johnny Plate, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon