ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kades dan Lurah yang Korupsi Belum Pernah Ditangkap KPK, Ini Alasannya

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:03 WIB
MH
H
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: HE
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam acara Peningkatan Kapasitas Kepala Desa/Lurah Berprestasi 2023 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. 
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam acara Peningkatan Kapasitas Kepala Desa/Lurah Berprestasi 2023 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.  (Beritasatu.com/Mita Amalia)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK belum pernah menangkap kepala desa atau lurah yang terlibat dalam kasus korupsi. Alex menjelaskan, KPK memiliki batasan kewenangan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan lurah atau kepala desa.

"KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu," kata Alex dalam sambutannya di acara "Peningkatan Kapasitas Kepala Desa/Lurah Berprestasi 2023" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Alex menjelaskan, undang-undang membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Kalau perkara yang ditangani KPK itu hanya yang menyangkut penyelenggara negara, aparat penegak hukum, yang kerugiannya di atas Rp 1 miliar. Bapak ibu di desa sekarang ada dana desa, itu rata-rata Rp 1 miliar ya. Kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun, tetapi kan enggan mungkin diberikan Rp 1 miliar lalu diambil semua," kata Alex.

Kendati demikian, dalam wawancara lanjutan, Alex mengatakan tidak menutup kemungkinan kepala desa atau lurah masuk radar KPK apabila memenuhi unsur hukum.

"Intinya Pasal 11 (UU KPK, Red) itu menyangkut penyelenggara negara, aparat hukum, atau kerugian di atas Rp 1 miliar. Kita lihat nanti mana yang memenuhi," kata Alex.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon