ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik 17 Januari

Senin, 15 Januari 2024 | 16:59 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Januari 2024.
Konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Januari 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memulai proses sidang etik soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Rabu (17/1/2024). Total ada 93 orang pegawai KPK yang akan menghadapi sidang etik tersebut.

"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Albertina menjelaskan, penanganan praktik pungli di Rutan KPK akan dilakukan pembagian oleh Dewas KPK. Dia menyebut, ada enam perkara yang akan segera digelar sidang etik. Tiga perkara lainnya baru bakal di sidang setelah enam perkara sebelumnya diputus.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita bagi dalam sembilan berkas, karena yang terlibat cukup banyak, ada 93. Jadi yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang, dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," tutur Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan, sebanyak 93 pegawai KPK tersandung dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dewas KPK segera menggelar sidang etik terhadap mereka.

"93 orang yang akan naik sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Albertina belum mengumumkan secara resmi terkait nama-nama pegawai yang tersandung dugaan pungli tersebut. Meski begitu, dia mengamini total nilai pungli di rutan KPK sudah lebih besar dari temuan awal yang mencapai Rp 4 miliar.

"Nilainya lebih, tetapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tetapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai," tutur Albertina.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon