Dewas Ungkap Ada Oknum Pegawai KPK Kecipratan Rp 504 Juta Hasil Pungli di Rutan
Senin, 15 Januari 2024 | 18:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, ada oknum pegawai KPK yang diduga kecipratan Rp 504 juta hasil pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dugaan praktik pungli itu tengah diusut Dewas KPK dalam ranah pelanggaran etiknya.
"Khusus untuk kasus rutan itu, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Dari 169 orang tersebut, 27 di antaranya merupakan pihak eksternal, yakni para mantan tahanan KPK yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, ada juga mantan staf rutan, kepala bagian pengamanan, hingga inspektur yang totalnya berjumlah 32 orang.
"Kemudian kami periksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Dari 137 orang itu, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik. 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina.
Terkait perkara ini, Albertina membeberkan ada satu orang yang telah diberhentikan dari KPK pada 16 Agustus 2023, lalu satu orang lainnya merupakan outsourcing di KPK. Dewas KPK tidak bisa memproses etik mereka, karena sudah tidak tergabung sebagai insan lembaga antikorupsi.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK telah mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Para pegawai KPK yang akan segera disidang etik atas dugaan praktik pungli ini akan dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian," ungkap Albertina.
"Totalnya berapa? Sekitaran Rp 6,148 miliar sekian. Itu total yang kami di Dewan Pengawas," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan, sebanyak 93 pegawai KPK tersandung dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewas KPK segera menggelar sidang etik terhadap mereka.
"Sebanyak 93 orang yang akan naik sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Albertina belum mengumumkan secara resmi terkait nama-nama pegawai yang tersandung dugaan pungli tersebut. Meski begitu, dia mengamini total nilai pungli di Rutan KPK sudah lebih besar dari temuan awal yang mencapai Rp 4 miliar.
"Nilainya lebih, tetapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tetapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai," tutur Albertina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




