ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

15 Pegawai Jalani Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK Hari Ini

Rabu, 17 Januari 2024 | 11:37 WIB
MA
BW
Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: BW
Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Beritasatu.com/Medikantyo Junandika Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memulai rangkaian sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada hari ini, Rabu (17/1/2024). Kasus pungli di Rutan KPK disebut melibatkan sekitar 93 pegawai di lingkungan lembaga antirasuah itu. Dari 93 orang itu, 15 di antaranya akan diperiksa hari ini di gedung ACLC KPK Jakarta.

Ke-93 pegawai tersebut dibagi dalam sembilan berkas berbeda. Dewas KPK menyebut akan lebih dulu menyidang enam berkas yang masing-masing berisi 15 orang pegawai. Sebagian besar akan menjalani sidang etik dengan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang saat bertugas di Rutan KPK.

“Penyalahgunaan wewenang antara lain (bentuk pelanggarannya) itu. Itu yang paling banyak ya 90 (orang) itu,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui wartawan di depan Gedung ACLC KPK.

ADVERTISEMENT

Syamsuddin mengungkap akan ada dua majelis yang dibentuk oleh Dewas KPK terkait kasus pungli Rutan KPK ini. Salah satu alasannya, adalah jumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

Sidang serta pemeriksaan terhadap para pegawai yang tersandung kasus pungli rutan disebut akan dilakukan secara bertahap. Dewas KPK menyebut akan menyampaikan informasi lanjutan apabila terjadi perubahan atau perkembangan terbaru soal kasus ini.

“Sementara satu berkas dulu (yang disidang) kan ada enam, setiap hari satu berkas,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui oleh awak media di lokasi yang sama.

Ia mengakui ada tiga berkas berbeda yang juga disidang oleh Dewas KPK terkait kasus pelanggaran etik serupa. Namun, Albertina Ho belum menjelaskan nama-nama pegawai, jabatan, dan pelanggaran etik yang mereka lakukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon