ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Koordinasi ke Kapolda Metro untuk Jebloskan Tersangka Pungli ke Rutan Polda

Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:36 WIB
MR
WP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK ke Rutan Polda Metro Jaya. KPK telah menjalin koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk penahanan para tersangka.

"Kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda. Pak Kapolda menyambut baik untuk penempatannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK), Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan), Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan), Ristanta (RT, PNYD), Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD), Agung Nugroho (AN, PNYD), Eri Angga Permana (EAP, PNYD), Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK), Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK).

ADVERTISEMENT

Asep menyampaikan, KPK memang sengaja tidak menempatkan para tersangka kasus ini di rutan yang dikelola pihaknya. Dia menyebut ada faktor psikologis yang melatarbelakangi keputusan menempatkan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

Asep menerangkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah kepala rutan cabang KPK. Pihaknya menilai yang bersangkutan masih bisa menggunakan pengaruhnya jika ditempatkan di lingkungan KPK.

"Ini kan bosnya, pimpinannya. Tentunya untuk menjaga netralitas dan lain-lainnya supaya tidak terjadi lagi, kita sementara untuk penahanan yang 15 orang ini kita putuskan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur Asep.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

NASIONAL
Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

NASIONAL
Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

NASIONAL
Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon