ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakai Rompi Oranye, Mantan Kepala Rutan KPK Minta Maaf

Rabu, 17 April 2024 | 17:18 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi.
Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi. (Humas KPK/Humas KPK)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi. Dalam putusan ini, Fauzi mesti melakukan permintaan maaf secara terbuka langsung terkait praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Agenda ini turut disaksikan pimpinan serta pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

"Pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya.

ADVERTISEMENT

Fauzi adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di rutan KPK, sehingga dijatuhi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh insan KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” tutur Fauzi.

KPK menegaskan berkomitmen menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di internalnya. Adapun hukuman disiplin terhadap Fauzi selaku aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asal.

Praktik pungli di rutan KPK ini juga ditangani oleh bagian penindakan. Hingga saat ini, KPK telah menahan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Fauzi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon