Hakim Agung Gazalba Bebas, KPK Nyatakan Banding
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh keluar dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024). Bebasnya Gazalba merupakan tindak lanjut dari putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gazalba diketahui adalah terdakwa kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba. Melalui putusan ini, majelis hakim memerintahkan supaya Gazalba dibebaskan dari tahanan.
KPK pun menyatakan banding atas putusan sela tersebut. “Maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sebelumnya, dari pantauan di rutan KPK pada cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024), Gazalba terlihat keluar sekitar pukul 19.50 WIB. Awak media yang meliput sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Gazalba.
Hanya saja, Gazalba memilih bungkam sembari menghindari sorotan awak media. Dia memilih langsung memasuki mobil meninggalkan lokasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




