ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Terkait Judi Online dari Admin hingga Perekrut

Rabu, 31 Juli 2024 | 19:52 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (dua dari kiri) saar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 31 Juli 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (dua dari kiri) saar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 31 Juli 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terakit kasus judi online (judol) di Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 66 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, puluhan orang tersebut berperan menjadi admin hingga perekrut judol.

"Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan perjudian online," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

Wira mengatakan, ada beberapa website judol yang dikendalikan pelaku, seperti King1111, Sohib88, pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan Telagascatte.

Para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, e-wallet, atau pulsa.

"Terdapat barang bukti yang sudah kami sita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judi online, itu ada barang bukti hand phone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai," ungkap Wira.

Atas perbuatannya, 66 pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal (3), Pasal (4), Pasal (5) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Waspada Judol Berkedok Game Anak, Begini Cara Mengatasinya

Waspada Judol Berkedok Game Anak, Begini Cara Mengatasinya

OTOTEKNO
Mahasiswa di Kudus Sekap dan Rampok Lansia demi Judol

Mahasiswa di Kudus Sekap dan Rampok Lansia demi Judol

JAWA TENGAH
Dinsos Tangerang Temukan 3.021 Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Dinsos Tangerang Temukan 3.021 Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

BANTEN
Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Negara Asing Terkait Judi Online

Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Negara Asing Terkait Judi Online

JAWA BARAT
Nekat Main Judol, 11.000 Penerima Bansos Dicoret Kemensos RI!

Nekat Main Judol, 11.000 Penerima Bansos Dicoret Kemensos RI!

MULTIMEDIA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon