KPK Gali Keterangan Hendrar Prihadi Hari Ini
Selasa, 3 Desember 2024 | 15:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggali keterangan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Selasa (3/12/2024).
Saat dijumpai awak media, Hendrar mengaku mendapatkan undangan dari KPK. Dia diminta hadir untuk menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan Pemkot Semarang.
“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal waktu di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Hendrar mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait persoalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita itu diketahui turut tersandung kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang kini tengah diusut KPK.
“Kurang lebih begitu ya (terkait Mbak Ita). Cukup ya. Sudah (diperiksa). Ya undangannya klarifikasi, tadi diklarifikasi beberapa hal,” ungkap Hendrar.
Sosok yang menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah itu irit bicara terkait detail materi pemeriksaannya kali ini. Dia meminta agar materi pemeriksaannya ditanyakan kepada pihak KPK. Namun, dia sempat mengaku ditanya soal kegiatan ketika dirinya menjadi wali kota Semarang.
“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi. Namun, tidak tahu itu undangannya. (Ditanya) ya beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” ucap Hendrar.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait agenda pemeriksaan Hendrar tersebut. Nama Hendrar juga tak termasuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini terkait penyidikan suatu kasus yang disampaikan secara resmi oleh KPK.
Terkait kasus Mbak Ita, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.
Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.
“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita Alwin Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan seorang swasta Rahmat U Djangkar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




