Putusan MK: Pilkada Barito Utara Diulang, Hasil di 2 TPS Dibatalkan!
Senin, 24 Februari 2025 | 18:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh sembilan hakim Konstitusi, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil pemilihan di kedua TPS tersebut. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam pembacaan Amar Putusan PHPU Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025, menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon.
Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi memberikan tanggapan positif terhadap putusan ini. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan PSU yang adil dan transparan untuk menjaga integritas pilkada.
“Proses pemungutan suara ulang yang jujur dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan dalam pilkada. Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk berkontribusi pada pilkada yang lebih adil dan bersih,” ujar Resmen Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Resmen mengingatkan, agar semua pihak yang terlibat agar menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki proses pemilu ke depan.
“Semoga kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga integritas hasil pemungutan suara dan berkomitmen pada profesionalisme serta kejujuran dalam proses pilkada,” tutupnya.
Berikut adalah tujuh poin penting dalam Amar Putusan MK tersebut:
1. Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
2. Batalnya Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024
MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, khususnya terkait hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
3. Pelaksanaan PSU di Dua TPS
MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di kedua TPS tersebut, yang melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
4. Penggabungan Hasil PSU dengan Suara yang Tidak Dibatalkan
Hasil PSU akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan dan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu laporan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
5. Pengawasan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah
MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara selama pelaksanaan PSU.
6. Pengawasan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Bawaslu RI, bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, diminta untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PSU.
7. Pengamanan Proses PSU oleh Kepolisian
MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk memberikan pengamanan yang memadai selama proses PSU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




