ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan MK: Pilkada Barito Utara Diulang, Hasil di 2 TPS Dibatalkan!

Senin, 24 Februari 2025 | 18:29 WIB
RA
JS
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: JJS
Ilustrasi pilkada serentak.
Ilustrasi pilkada serentak. (Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh sembilan hakim Konstitusi, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil pemilihan di kedua TPS tersebut. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam pembacaan Amar Putusan PHPU Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025, menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon.

ADVERTISEMENT

Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi memberikan tanggapan positif terhadap putusan ini. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan PSU yang adil dan transparan untuk menjaga integritas pilkada.

“Proses pemungutan suara ulang yang jujur dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan dalam pilkada. Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk berkontribusi pada pilkada yang lebih adil dan bersih,” ujar Resmen Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Resmen mengingatkan, agar semua pihak yang terlibat agar menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki proses pemilu ke depan.

“Semoga kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga integritas hasil pemungutan suara dan berkomitmen pada profesionalisme serta kejujuran dalam proses pilkada,” tutupnya.

Berikut adalah tujuh poin penting dalam Amar Putusan MK tersebut:

1. Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

2. Batalnya Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024

MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, khususnya terkait hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

3. Pelaksanaan PSU di Dua TPS

MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di kedua TPS tersebut, yang melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

4. Penggabungan Hasil PSU dengan Suara yang Tidak Dibatalkan

Hasil PSU akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan dan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu laporan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

5. Pengawasan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah

MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara selama pelaksanaan PSU.

6. Pengawasan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Bawaslu RI, bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, diminta untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PSU.

7. Pengamanan Proses PSU oleh Kepolisian

MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk memberikan pengamanan yang memadai selama proses PSU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

NASIONAL
PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

NASIONAL
RUU Pemilu Mandek, Puan Maharani Singgung Batas Waktu

RUU Pemilu Mandek, Puan Maharani Singgung Batas Waktu

NASIONAL
Puan: RUU Pemilu Masih Kami Bicarakan dengan Ketua Partai Politik

Puan: RUU Pemilu Masih Kami Bicarakan dengan Ketua Partai Politik

NASIONAL
Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu

Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu

NASIONAL
Demokrat Jakarta Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029

Demokrat Jakarta Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon