ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus PSU Barito Utara, Vonis Hakim Picu Amarah Publik

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:19 WIB
RA
JS
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: JJS
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Antara/Umarul Faruq)

Jakarta, Beritasatu.com — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025 menuai sorotan tajam. Kritikan itu muncul dari berbagai kalangan, terutama karena adanya dugaan asas praduga tak bersalah bagi terdakwa tidak ditegakkan dengan benar.

Dalam sidang perkara Nomor 39/Pid.sus/2025/PN Mtw, majelis hakim memvonis tiga terdakwa dalam kasus yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) politik uang.

Namun, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan.

ADVERTISEMENT

Salah satu poin paling krusial adalah kesaksian Indra Tamara, saksi kunci yang justru menyatakan keterangannya berdasarkan cerita orang lain, bukan pengamatan langsung.

Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menyoroti hal ini dengan tegas. Ia mengatakan, kesaksian di pengadilan harus berasal dari orang yang mengalami atau menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

“Kesaksian seperti itu secara hukum hanya dapat dianggap sebagai petunjuk. Jika dijadikan dasar utama untuk vonis, maka itu sangat bermasalah dari sisi keadilan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Ari Yunus juga mengingatkan, asas praduga tak bersalah adalah fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Jika bukti utama tidak kuat dan saksi utama tidak menyaksikan langsung kejadian, maka keputusan menghukum terdakwa patut dipertanyakan.

“Pengadilan seharusnya sangat berhati-hati. Putusan seperti ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari penggerebekan oleh warga yang kebetulan disaksikan oleh polisi yang sedang patroli pada 14 Maret 2025. Meski sempat disebut sebagai OTT, belakangan terungkap bahwa peristiwa itu bukanlah operasi terencana, melainkan penggerebekan spontan.

Lebih meragukan lagi, barang bukti baru ditemukan beberapa jam setelah penggerebekan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kronologi kejadian dan keabsahan bukti yang dijadikan dasar tuntutan.

Di tengah kontroversi ini, masyarakat Barito Utara mulai bertanya-tanya apakah proses hukum ini benar-benar dijalankan untuk menegakkan keadilan? Ataukah ada kepentingan politik yang turut memengaruhi jalannya perkara?

Ari Yunus menilai, kasus PSU di Barito Utara menjadi cermin perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara pemilu oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks pilkada yang penuh kepentingan, netralitas dan integritas aparat mutlak diperlukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Seusai Dilantik, Shalahuddin dan Felix Sonadie Janji Ubah Barito Utara

Seusai Dilantik, Shalahuddin dan Felix Sonadie Janji Ubah Barito Utara

NUSANTARA
7 Fakta PSU Barito Utara Seusai Terbukti Politik Uang

7 Fakta PSU Barito Utara Seusai Terbukti Politik Uang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon