7 Fakta PSU Barito Utara Seusai Terbukti Politik Uang
Senin, 19 Mei 2025 | 15:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara menjadi sorotan nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon kepala daerah karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Kasus ini bukan hanya mencoreng proses demokrasi lokal, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemilu. Dihimpun dari laporan tim Beritasatu.com, berikut tujuh fakta yang terungkapnya!
Fakta-fakta PSU Barito Utara
1. MK diskualifikasi dua paslon sekaligus
Pada Rabu (14/5/2025), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan diskualifikasi terhadap dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Kedua paslon ini terbukti melakukan praktik politik uang dalam proses PSU Barito Utara.
"Ini putusan luar biasa. Dua paslon didiskualifikasi sekaligus. Artinya, pelanggaran sudah sangat serius," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
2. Modus politik uang terungkap
Dalam sidang MK, terungkap bahwa tim sukses kedua pasangan calon telah melakukan pembelian suara secara sistematis. Paslon Agi-Saja memberikan uang hingga Rp 16 juta untuk satu pemilih dan mencapai Rp 64 juta untuk satu keluarga, menurut kesaksian Santi Parida Dewi.
"Kami sekeluarga diberi Rp 64 juta, katanya sebagai 'tanda terima kasih' kalau memilih calon tertentu," ungkap Santi Parida Dewi.
Sementara paslon Gogo-Helo diketahui memberikan hingga Rp 6,5 juta untuk satu suara, lengkap dengan janji pemberangkatan umrah jika menang. Saksi Edy Rakhman mengaku menerima total Rp 19,5 juta untuk keluarganya.
3. Hubungan struktural antara tim sukses dan paslon
Hakim menyimpulkan adanya hubungan struktural antara paslon dan tim sukses, serta pola pembagian uang yang terorganisir. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa praktik money politics dalam PSU Barito Utara bukan kejadian acak, melainkan dilakukan secara terencana dan masif.
"Kami hanya menjalankan perintah dari atas," kata salah satu koordinator lapangan dalam kesaksian yang dibacakan di persidangan.
4. Putusan PN Muara Teweh
Selain putusan MK, Pengadilan Negeri Muara Teweh juga menangani kasus pidana terkait praktik politik uang pada PSU ini. Tiga orang divonis dalam perkara tersebut. Namun, proses persidangan mendapat kritik tajam.
Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menyoroti kesaksian saksi kunci yang hanya mendengar dari orang lain, bukan menyaksikan langsung. Ia menilai hal ini melemahkan validitas bukti dan bisa mencederai asas praduga tak bersalah.
"Kalau kesaksian hanya berdasarkan cerita orang lain, bagaimana bisa jadi bukti utama?" kritik Praktisi Hukum, Ari Yunus Hendrawan.
5. Kualitas bukti dipertanyakan
Perkara ini bermula dari penggerebekan oleh warga yang kebetulan disaksikan oleh polisi pada 14 Maret 2025. Meski disebut sebagai OTT, belakangan diketahui bahwa barang bukti baru ditemukan beberapa jam setelah kejadian.
Hal ini menimbulkan keraguan besar terhadap kronologi kejadian dan keabsahan bukti yang dijadikan dasar tuntutan.
"Barang buktinya baru ditemukan beberapa jam setelah kejadian? Ini menimbulkan banyak tanya," ucap warga saat diwawancarai.
6. Dugaan pembiaran oleh penyelenggara pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyebut kejadian ini sangat memprihatinkan. Ia menyesalkan adanya kemungkinan pembiaran dari pihak penyelenggara, terutama Bawaslu, mengingat nilai politik uang yang begitu besar.
"Dengan nilai sebesar itu, bisa saja ada pembiaran dari penyelenggara. Kami akan terus mengevaluasi pelaksanaan Pilkada," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.
Komisi II DPR menekankan pentingnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bekerja maksimal dalam memastikan netralitas aparat hukum.
7. Dampak besar terhadap proses demokrasi
PSU Barito Utara menjadi contoh nyata bagaimana praktik politik uang bisa merusak integritas pemilu. Tidak hanya mengganggu hasil akhir, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
"Masyarakat jadi apatis. Mereka melihat demokrasi bisa dibeli," ujar seorang aktivis pemilu lokal.
Proses PSU yang harus diulang dari nol menunjukkan betapa mahalnya biaya yang harus dibayar ketika nilai demokrasi dilanggar.
PSU Barito Utara menunjukkan betapa rapuhnya proses demokrasi jika pengawasan tidak berjalan maksimal. Diskualifikasi dua pasangan calon oleh MK seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama penyelenggara dan penegak hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




