ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Barito Utara Gegara Politik Uang

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:17 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Ketua MK Suhartoyo memutuskan diskualifikasi seluruh paslon peserta Pilkada Barito Utara 2024 dan meminta KPU menggelar pilkada ulang.
Ketua MK Suhartoyo memutuskan diskualifikasi seluruh paslon peserta Pilkada Barito Utara 2024 dan meminta KPU menggelar pilkada ulang. (Antara/Fauzan)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena terbukti melakukan politik uang secara masif dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan diskualifikasi ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025). 

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulangi Pilkada Barito Utara, mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. MK memberikan jangka waktu 90 hari untuk pelaksanaan pilkada tersebut sejak putusan itu dibacakan.

"Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa melaporkan kepada mahkamah," tandas Suhartoyo.

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan kedua paslon Pilkada Barito Utara terbukti terlibat politik uang yang sangat masif dengan nilai cukup besar dan tidak bisa ditoleransi sehingga merusak demokrasi di Indonesia. 

Selain itu, MK menilai praktik politik uang tersebut telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. 

Karena itu, MK menilai tepat dan adil apabila kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi karena praktik money politics yang mereka lakukan telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tok! Shalahuddin-Felix Sah Jadi Bupati dan Wabup Barito Utara Terpilih

Tok! Shalahuddin-Felix Sah Jadi Bupati dan Wabup Barito Utara Terpilih

NASIONAL
7 Fakta PSU Barito Utara Seusai Terbukti Politik Uang

7 Fakta PSU Barito Utara Seusai Terbukti Politik Uang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon