ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Pertamina di Singapura

Senin, 2 Juni 2025 | 16:30 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncur ke Singapura untuk memeriksa 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023.

“Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Harli mengungkapkan, para saksi sejatinya dijadwalkan diperiksa di Indonesia. Namun mereka tidak hadir dengan alasan yurisdiksi, sehingga pemeriksaan dilakukan langsung di Singapura.

ADVERTISEMENT

Kejagung bekerja sama dengan Atase Kejaksaan RI di Singapura untuk memfasilitasi pemeriksaan. Harli berharap para saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur demi melengkapi berkas perkara.

“Ini sangat penting dalam rangka membuat terang kasus ini dan melengkapi alat bukti,” tegas Harli.

Fokus Penyidikan: Pengadaan Minyak dan Kontrak Kilang

Penyidik akan mendalami keterangan terkait pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan kontrak kerja yang diduga menjadi titik rawan korupsi dalam proyek tersebut.

“Semua itu akan digali dari saksi untuk memperjelas peran para tersangka,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
  3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
  4. Agus Purwono (AP)
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
  6. Dimas Werhaspati (DW)
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
  8. Maya Kusmaya (MK)
  9. Edward Corne (EC)

Kejagung menilai dugaan korupsi dalam pengelolaan migas di lingkungan Pertamina ini melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Sambut Red Notice Riza Chalid, Kasus Katalis Pertamina Dikebut

KPK Sambut Red Notice Riza Chalid, Kasus Katalis Pertamina Dikebut

NASIONAL
Ahok Siap Buka-bukaan dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ahok Siap Buka-bukaan dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

NASIONAL
Sakit Pneumonia, Anak Riza Chalid Minta Pindah dari Rutan Salemba

Sakit Pneumonia, Anak Riza Chalid Minta Pindah dari Rutan Salemba

NASIONAL
KPK Buka Kasus Baru Korupsi Investasi dan Pinjaman di Pertamina

KPK Buka Kasus Baru Korupsi Investasi dan Pinjaman di Pertamina

NASIONAL
Riza Chalid Diduga di Malaysia, Pemanggilan Kedua Segera Dilakukan

Riza Chalid Diduga di Malaysia, Pemanggilan Kedua Segera Dilakukan

NASIONAL
KPK Sita Rp 1,3 M dari Eks Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Korupsi

KPK Sita Rp 1,3 M dari Eks Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT