ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Polisi Dibunuh Polisi, Esek-esek dan Narkoba Kerap Jadi Pemicu

Selasa, 8 Juli 2025 | 23:18 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Polisi memperlihatkan foto saat penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Polda NTB, Senin (7/7/2025).
Polisi memperlihatkan foto saat penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Polda NTB, Senin (7/7/2025). (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

Mataram, Beritasatu.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua perwira tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi. Selain itu Kepolisian juga menahan perempuan berinisial M.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun menyebut adanya dugaan penggunaan narkoba dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Narkoba ini, ditemukan dalam tubuh Nurhadi yang positif zat psikotropika.

Penasihat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo, mengatakan ada dua hal yang bisa dicermati dalam kasus ini. Pertama adalah keterlibatan perempuan yang ada di sana, dan juga narkoba yang digunakan.

ADVERTISEMENT

"Esek-esek itu ada di hampir ada di semua kasus Polisi. Kedua adalah narkoba, mungkin kalau dikasih satu pil (narkoba, red) dia tidak terbiasa pakai, pertanyaannya korban terbiasa atau tidak?" kata dia seperti dilansir dari Youtube Beritasatu, Selasa (8/7/2025).

Meski demikian, dia meminta Polisi tidak lantas menyalahkan brigadir N karena kasus narkoba ini. Pasalnya, korban yang sudah meninggal membuat dia tidak bisa lagi membela diri.

"Jangan sampai dia disalahkan, padahal mungkin tidak salah. Jadi yang masih ada ditelusuri untuk cegah kasus lain, maka jaringan narkoba dan esek-esek harus jadi prioritas pertama ke depan," tuturnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan polisi harus mengusut tuntas masalah narkoba dan keterlibatan esek-esek di dalam kasus ini. "Sekarang kita awasi bahwa kita gali lebih dalam, narkoba dan perempuannya, karena ini bisa menjalar ke mana-mana," tuturnya.

Sekadar informasi, Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan surat perintah penahanan (SPH) nomor 81 dan 82 untuk keduanya diterbitkan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan merampungkan sejumlah proses penyidikan mendalam.

Catur menegaskan proses penahanan kedua tersangka dilakukan bukan karena ada tekanan publik atau desakan dari media sosial, melainkan merupakan bagian dari strategi penyidikan yang telah disusun sejak awal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

NUSANTARA
Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipecat dari Polri

Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipecat dari Polri

NUSANTARA
Tok! Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Polri

Tok! Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Polri

NASIONAL
2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

NUSANTARA
LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

NUSANTARA
Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon