ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi II Gelar Raker Soal Pembentukan 10 Kabupaten/Kota Baru

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:41 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui usai mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui usai mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025 (Antara/Melalusa Susthira K)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Kerja (Raker) Tingkat I bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum, serta pimpinan Komite I DPD RI.

Dalam agenda yang diperoleh Beritasatu.com, rapat tersebut digelar pada Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, ini akan membahas pengambilan keputusan terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan kabupaten dan kota baru.

Agenda rapat mencakup pengantar ketua rapat, penyampaian laporan Komisi II, pandangan akhir fraksi-fraksi, DPD RI, dan pemerintah, hingga penandatanganan draf RUU. Pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam menentukan kelanjutan 10 RUU tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.

ADVERTISEMENT

Sejumlah isu strategis diperkirakan akan mencuat, mulai dari kesiapan daerah pemekaran, tata batas wilayah, hingga aspek anggaran dan pelayanan publik. Komisi II akan menimbang masukan dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Hukum terkait kesiapan administratif, potensi ekonomi, serta implikasi hukum dari pembentukan daerah baru.

Selain itu, Komite I DPD RI juga dijadwalkan memberikan pandangan akhir, terutama terkait kepentingan daerah dalam mendukung pemekaran. Keputusan pada tingkat I ini akan menjadi tonggak penting bagi keberlanjutan pembahasan 10 RUU tersebut menuju persetujuan DPR secara penuh.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Fokus pembahasan mencakup batas administrasi dan karakteristik wilayah di masing-masing daerah.

“Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi, batas administrasi itu misalnya satu kabupaten jumlah kecamatannya berapa. Karena kabupatennya ikut berubah, nanti jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, usai rapat yang berlangsung secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025) seperti dikutip Antara.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komisi II DPR Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

Komisi II DPR Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

NASIONAL
Komisi II Sebut Peninjauan Kenaikan PBB Langkah Tepat

Komisi II Sebut Peninjauan Kenaikan PBB Langkah Tepat

NASIONAL
Naikkan PBB, Pemda Dinilai Kelabakan Akibat Efisiensi APBN

Naikkan PBB, Pemda Dinilai Kelabakan Akibat Efisiensi APBN

NASIONAL
RUU BUMD Disiapkan, Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sehat

RUU BUMD Disiapkan, Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sehat

NASIONAL
DPR: Pilkada Tak Langsung Muncul dari Kegelisahan Elite dan Rakyat

DPR: Pilkada Tak Langsung Muncul dari Kegelisahan Elite dan Rakyat

NASIONAL
UU Baru Disepakati, Ini Daftar 10 Daerah Baru di Indonesia

UU Baru Disepakati, Ini Daftar 10 Daerah Baru di Indonesia

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon