Jika Bisa Hindari Politik Uang, Pilkada Tak Langsung Didukung
Sabtu, 26 Juli 2025 | 05:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini datang dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD atau pemerintah pusat, bukan langsung oleh rakyat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menyatakan wacana tersebut sah-sah saja selama bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan menghindari praktik politik uang dalam pemilihan umum (pemilu).
“Semua harus dihitung soal efektivitasnya, apakah pemborosan bisa dikurangi atau justru praktik politik uang bisa dihindari. Kalau memang itu bisa dihindari lewat sistem tak langsung, kenapa tidak?” ujar Bahtra saat diwawancarai pada Jumat (25/7/2025).
Tidak Melanggar Konstitusi
Bahtra menegaskan bahwa sistem pilkada tak langsung tidak melanggar konstitusi selama dilakukan secara demokratis.
Ia merujuk pada Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, untuk kepala daerah, konstitusi hanya menyebutkan mereka harus dipilih secara demokratis, bukan secara eksplisit langsung.
“Menurut kami, jika nantinya kita menempuh jalur pemilihan tidak langsung, itu pun tidak melanggar konstitusi,” katanya.
Masih Terlalu Dini
Meski demikian, Bahtra menyebut wacana pilkada tak langsung masih terlalu dini untuk direalisasikan. Pasalnya, DPR masih memiliki cukup waktu untuk membahas dan merevisi RUU Pemilu sebelum Pemilu 2029.
Ia juga menekankan pentingnya mendengar aspirasi publik secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan final terkait format pemilihan kepala daerah.
“Semua masukan dari publik, dari berbagai pihak, dari seluruh masyarakat Indonesia akan kami tampung dan pelajari. Itu akan menjadi bahan rujukan dalam menyusun undang-undang,” jelas Bahtra.
Wacana pilkada tak langsung membuka kembali ruang diskusi besar dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan alasan efisiensi dan pencegahan praktik politik uang, opsi ini dianggap layak untuk dikaji.
Namun, partisipasi publik tetap menjadi faktor penentu. DPR menegaskan akan mengakomodasi segala bentuk aspirasi demi menghasilkan kebijakan pemilu yang lebih adil dan demokratis pada 2029.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




