ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pungutan Royalti Musik Diduga Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:34 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
WAMI kembali menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2%.
WAMI kembali menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2%. (Hitched/DOK)

Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti kemungkinan tidak berlaku lagi, karena dasar hukumnya telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengamanatkan pengaturan tarif royalti baru melalui peraturan menteri.

Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (14/8/2025). Hal itu menanggapi kepmen Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti  dijadikan dasar LMKN dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk pungut royalti dari sejumlah ruang publik.

"Karena PP sudah mengatur bahwa tarif royalti akan diatur oleh peraturan menteri, maka Kepmen tersebut kemungkinan besar tidak berlaku lagi. Aturan tarif royalti yang baru akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2021," paparnya.

ADVERTISEMENT

Chudry menambahkan, PP Nomor 56 Tahun 2021 diterbitkan lima tahun setelah Kepmen tersebut, di mana dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PP memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmen.

"Ini disebut dengan asas lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya (lex superior) mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya (lex inferiori)," ujar Chudry Sitompul.

Sebelumnya, PP Nomor 56 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat (1) mengatur, setiap orang yang memanfaatkan lagu atau musik untuk layanan publik bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ayat (2) menjelaskan layanan publik komersial tersebut antara lain restoran, kafe, konser musik, bioskop, hotel, usaha karaoke, hingga lembaga penyiaran televisi dan radio.

Namun, Pasal 3 ayat (3) ada frasa menyebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Hingga kini, aturan turunan tersebut belum diterbitkan sehingga kategori-kategori baru yang muncul di industri hiburan dan media digital belum memiliki payung hukum yang jelas.

Ketiadaan Peraturan Menteri ini dinilai membuka ruang abu-abu dalam penegakan aturan royalti. Beberapa pihak menilai, tanpa aturan teknis yang jelas, LMKN hanya bisa mengacu pada daftar di PP 56/2021, sehingga rawan terjadi sengketa antara pengguna musik dan pengelola hak cipta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RI Dorong Tata Kelola Royalti Musik Digital Lintas Negara

RI Dorong Tata Kelola Royalti Musik Digital Lintas Negara

NASIONAL
Forum ASEAN Bahas Ketimpangan Royalti Musik Digital

Forum ASEAN Bahas Ketimpangan Royalti Musik Digital

LIFESTYLE
LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

EKONOMI
Live Streaming Pakai Musik Kini Berbayar, Ini Ketentuan Royaltinya

Live Streaming Pakai Musik Kini Berbayar, Ini Ketentuan Royaltinya

LIFESTYLE
Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon