Pungutan Royalti Musik Diduga Tanpa Dasar Hukum
Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti kemungkinan tidak berlaku lagi, karena dasar hukumnya telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengamanatkan pengaturan tarif royalti baru melalui peraturan menteri.
Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (14/8/2025). Hal itu menanggapi kepmen Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti dijadikan dasar LMKN dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk pungut royalti dari sejumlah ruang publik.
"Karena PP sudah mengatur bahwa tarif royalti akan diatur oleh peraturan menteri, maka Kepmen tersebut kemungkinan besar tidak berlaku lagi. Aturan tarif royalti yang baru akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2021," paparnya.
Chudry menambahkan, PP Nomor 56 Tahun 2021 diterbitkan lima tahun setelah Kepmen tersebut, di mana dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PP memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmen.
"Ini disebut dengan asas lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya (lex superior) mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya (lex inferiori)," ujar Chudry Sitompul.
Sebelumnya, PP Nomor 56 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat (1) mengatur, setiap orang yang memanfaatkan lagu atau musik untuk layanan publik bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ayat (2) menjelaskan layanan publik komersial tersebut antara lain restoran, kafe, konser musik, bioskop, hotel, usaha karaoke, hingga lembaga penyiaran televisi dan radio.
Namun, Pasal 3 ayat (3) ada frasa menyebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Hingga kini, aturan turunan tersebut belum diterbitkan sehingga kategori-kategori baru yang muncul di industri hiburan dan media digital belum memiliki payung hukum yang jelas.
Ketiadaan Peraturan Menteri ini dinilai membuka ruang abu-abu dalam penegakan aturan royalti. Beberapa pihak menilai, tanpa aturan teknis yang jelas, LMKN hanya bisa mengacu pada daftar di PP 56/2021, sehingga rawan terjadi sengketa antara pengguna musik dan pengelola hak cipta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




