ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi XIII DPR: Musik di Acara Sosial Tidak Layak Dikenakan Royalti

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:15 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ketua Komisi XIII Willy Aditya Fraksi Nasdem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ketua Komisi XIII Willy Aditya Fraksi Nasdem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Yullisa Vebiyola)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai pemutaran lagu berlisensi dalam kegiatan seperti pernikahan, hiburan warga, atau olahraga lingkungan seharusnya dikategorikan sebagai kegiatan sosial tanpa unsur komersial.

“Tidak perlu ada ancaman pembayaran royalti untuk acara seperti ini karena sifatnya murni sosial,” ujar Willy  di Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan hak cipta memang wajib dihormati, tetapi tidak semua aktivitas harus diberi nilai komersial, terlebih jika berada dalam lingkup sosial.

ADVERTISEMENT

“Saya setuju penghormatan terhadap hak cipta ditempatkan di posisi yang tinggi, tetapi tidak semua hal harus dikomersialkan. Kita juga hidup dalam ekosistem sosial,” ucapnya.

Menurutnya, perdebatan soal royalti sudah berkembang luas di masyarakat dan memicu dampak sosial serta hukum yang kompleks. Ia mencontohkan, sejumlah pelaku usaha kecil seperti restoran, kafe, dan UMKM merasa resah karena disebut akan dikenakan royalti meskipun hanya memutar musik atau suara alam seperti kicauan burung.

Willy menilai ada kesan saling berhadapan antara pihak pengguna yang belum memahami aturan dan pihak pemilik yang terkesan memanfaatkan celah hukum. Padahal, karakter bangsa Indonesia dikenal menjunjung semangat gotong royong dan musyawarah.

“Pendiri bangsa tentu tidak ingin generasinya saling berkonflik dalam kebebasan mengkomersialkan hak pribadi,” tambahnya.

Ia bahkan menyinggung Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sebagai contoh pengaturan fungsi sosial yang dapat dijadikan acuan.

Karena itu, Willy mendorong adanya aturan yang lebih jelas dan tegas terkait royalti melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang rencananya dibahas Komisi X DPR.

“Perubahan UU Hak Cipta harus menegaskan kembali falsafah Pancasila, yang melindungi hak pribadi dalam konteks sosial, bukan dalam semangat liberalisme atau eksploitasi manusia,” tegasnya.

Ia optimistis para anggota dewan di komisi terkait akan menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

EKONOMI
Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

EKONOMI
Proposal Indonesia Terkait Tata Kelola Royalti Didukung Banyak Negara

Proposal Indonesia Terkait Tata Kelola Royalti Didukung Banyak Negara

NASIONAL
Ahmad Dhani Bikin Heboh, Spill Invoice Royalti Rp 55 Juta

Ahmad Dhani Bikin Heboh, Spill Invoice Royalti Rp 55 Juta

LIFESTYLE
Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon