Prabowo Segera Terbitkan Perpres Kementerian Haji, Siapa Menterinya?
Rabu, 27 Agustus 2025 | 05:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto segera membuat peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Hal ini menyusul adanya persetujuan dari DPR terkait perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Undang-Undang Haji.
“Presiden akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan undang-undang itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo terlebih dahulu membentuk Badan Penyelenggara Haji dan Umrah yang dikepalai oleh Irfan Yusuf.
Ketika ditanya apakah Irfan Yusuf otomatis akan menjadi menteri haji dan umrah, Hasan menyampaikan itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji,” ujarnya.
Dikatakan Hasan, pemerintah juga akan menyiapkan anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah, sama seperti lembaga/kementerian baru lainnya yang membutuhkan alokasi anggaran tersendiri.
Diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah, sekaligus memperkuat regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan jemaah.
“Pembahasan revisi Undang-Undang Haji sudah rampung dan seluruh fraksi menyetujui. Perubahan ini untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




